Selasa, 13 Maret 2012

Pangan Asal Hewan yang HAUS

0 komentar

Kehidupan adalah sebuah nikmat yang tidak hentinya kita bisa rasakan dalam dunia ini. Begitu juga nikmat ilmu dan fikiran yang merupakan ujung tombak kaum intelektual. Melirik firman Allah “Dan jika kamu menghitung nikmat-nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan sanggup menghitungnya”  (Qs Ibrahim [14] 34 ), maka dapat dipahami sesungguhnya banyak kenikmatan yang ada, namun sebagian besar kurang memahami nikmat yang diberikan dan cenderung kurang mensyukurinya. Sebagai tanda syukur atas apa yang diberikannya, maka hendaklah kita sebagai kaum intelektual memanfaat ilmu dan fikiran yang ada sebaik dan sefektif mungkin guna kepentingan umat manusia. Bidang kedokteran hewan merupakan salahsatu bidang yang merupakan garda terdepan dalam menjaga umat khususnya pada Pangan Asal Hewan (PAH). Hal ini karena pada hakikatnya manusia sangat membutuhkan energy untuk kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan yang sebagian besar energy tersebut disuplai oleh makan-makanan yang dikonsumsi setiap harinya termasuk makanan yang berasal dari hewan.

Keamanan pangan merupakan jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya bagi konsumen saat disiapkan dan atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dalam Undang-Undang Pangan, definisi keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Persediaan pangan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan konsumen melalui pencemaran kimia, biologi atau yang lain adalah hal penting untuk mencapai status gizi yang baik. Perlindungan konsumen dan pencegahan terhadap penyakit yang disebabkan oleh makanan (foodborne illness) adalah dua elemen penting dalam suatu program keamanan pangan, dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri pangan (produsen) dan konsumen.

Pangan asal hewan memiliki potensi mengandung bahaya biologis, kimia dan atau fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Selain itu, pangan asal hewan juga dapat membawa agen penyakit hewan (bakteri, cacing, protozoa, prion) yang dapat menular ke manusia atau yang dikenal dengan zoonosis, antara lain antraks, salmonelosis, bruselosis, toksoplasmosis, sistiserkosis, bovine spongioform encephalopathie). Menurut WHO (2005), sekitar 75% penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam 2 dasa warsa terakhir disebabkan oleh patogen-patogen yang berasal dari hewan atau produk hewan. Dengan demikian, pangan asal hewan lebih berpotensi berbahaya dibandingkan pangan nabati karena dapat menyebabkan zoonosis pada konsumen. Oleh sebab itu, aspek keamanan pangan asal hewan perlu mendapat perhatian khusus.

Kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan asal hewan di Indonesia didasarkan atas pangan yang aman, sehat, utuh dan halal atau dikenal dengan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Hal tersebut sejalan dengan keamanan (safety) dan kelayakan (suitability) pangan untuk dikonsumsi manusia. Aman berarti tidak mengandung penyakit dan residu, serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia. Sehat berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. Halal berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.

Beberapa masalah yang terkait dengan ASUH di Indonesia antara lain cemaran mikroorganisme (E. coli, Staphylococcus aureus), antraks, residu antibiotika, residu hormon, cemaran mikotoksin, penggunaan formalin pada daging ayam, penggunaan boraks pada daging olahan, pemalsuan daging (daging sapi dengan daging celeng), penjualan ayam bangkai, penggunaan bahan pewarna non-pangan untuk daging ayam, penyuntikan air ke dalam daging ayam, daging sapi glonggongan. Namun data yang terkait dengan permasalahan tersebut relatif jarang, hanya beberapa yang dilaporkan secara tertulis dan dilakukan pengawasan, seperti Pelaksanaan Monitoring dan Surveillans Residu (PMSR) terhadap cemaran mikroorganisme dan residu antibiotik yang telah dilaksanakan oleh BPMPP (Balai Pengujian Mutu Produk Peternakan), BPPV (Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner), dan Laboratorium Kesmavet yang seharusnya dibawah kendali peran DOKTER HEWAN.

Keamanan pangan asal hewan perlu mendapat perhatian serius, mengingat pangan asal hewan dapat menjadi media pembawa agen penyakit hewan yang bersifat zoonotik. WHO (2005) melaporkan, 75% penyakit-penyakit baru pada manusia dalam dua dasa warsa terakhir bersumber dari hewan dan produk hewan.  Oleh sebab itu, penerapan sistem jaminan keamanan pangan pada mata rantai penyediaan pangan asal hewan merupakan hal yang mutlak.  Penerapan jaminan keamanan pangan tersebut dikenal dengan konsep aman dari peternakan sampai ke meja makan atau safe from farm to table concept. Sistem jaminan keamanan pangan yang telah banyak diterapkan pada unit usaha produksi pangan adalah sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Signifikansi peran, kewenangan dan tugas dokter hewan dalam keamanan pangan asal hewan dikarenakan mengingat salah satu kompetensi dokter hewan adalah kesehatan masyarakat veteriner atau Kesmavet.  Bidang Kesmavet ini merupakan peran dan fungsi dokter hewan dalam kesehatan masyarakat, khususnya dalam menjamin hewan dan produk hewan, serta lingkungannya aman dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

Masalah ASUH yang terkait dengan sistem penyediaan antara lain higiene sanitasi, tidak ada pengawasan dan pemeriksaan yang konsisten (misalnya pemeriksaan kesehatan hewan dan kesehatan daging di RPH/RPU), belum adanya penegakan hukum, serta belum adanya sistem kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap keamanan, kesehatan dan kelayakan pangan asal hewan. Dengan banyaknya kemudahan saat ini baik dalam sarana dan prasarana di tentu kita sebagai kaum intelektual dapat meningkatkan optimalitas dalam menjaga dan mengawasi bahan Pengawasan Asal Hewan yang halal dan tayyib. Penyedian fasilitas, pedoman serta pembelajaran yang secara integral antar lembaga yang berwenang diharapkan juga mampu mengoptimalkan hal tersebut. Namun dari hal itu semua yang terpenting adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tentu tidak hanya kesejahteraan pada kehidupan yang saat ini, tetapi juga kesejahteraan di masa depan kelak yakni akhirat. Karena segala sesuatu yang kita lakukan baik apa yang di amanahkan maupun apa yang kita makan tentu akan di pertanggungjawabkan dihadapanNya kelak. (homp)

Sourch :

http://sosbud.kompasiana.com/2012/02/06/peran-veterinarian-muslim-sebagai-garda-terdepan-menjaga-umat/
http://drhyudi.blogspot.com/2009/07/menjaga-pangan-asal-hewan-yang-asuh.html
http://masdab-danang.blogspot.com/2011/02/dokter-hewan-sebagai-penjamin-keamanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar